Kolaborasi Unpad dan BNI dalam Pemanfaatan Gedung untuk Penguatan Layanan Perbankan bagi Sivitas Akademika

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan kesepakatan antara Universitas Padjadjaran dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Perguruan Tinggi Bandung mengenai sewa-menyewa gedung milik Universitas Padjadjaran seluas 815 m² yang berlokasi di Jalan Dipati Ukur No. 35 Bandung. Gedung dimanfaatkan sebagai kantor operasional dan pusat layanan perbankan BNI untuk mendukung kebutuhan transaksi keuangan serta pelayanan perbankan bagi sivitas akademika Universitas Padjadjaran. Perjanjian juga mengatur hak dan kewajiban para pihak, biaya sewa, pemeliharaan gedung, kerahasiaan informasi, tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), serta perlindungan data pribadi.

Output Kerja sama

  • Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Padjadjaran dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Perguruan Tinggi Bandung.
  • Penyediaan gedung seluas 815 m² sebagai objek sewa untuk operasional dan layanan perbankan BNI.
  • Terselenggaranya layanan perbankan BNI bagi sivitas akademika Universitas Padjadjaran di lokasi sewa.
  • Pengelolaan dan pemeliharaan gedung beserta fasilitas pendukung sesuai hak dan kewajiban para pihak.
  • Pembayaran biaya sewa gedung sesuai ketentuan perjanjian selama masa kerja sama.
  • Implementasi tata kelola kerja sama yang memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG), kerahasiaan informasi, dan perlindungan data pribadi.
  • Terlaksananya pengelolaan aset Universitas Padjadjaran melalui skema pemanfaatan aset yang optimal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Outcome Kerja sama

Terwujudnya optimalisasi pemanfaatan aset Universitas Padjadjaran melalui penyewaan gedung yang memberikan nilai ekonomi bagi institusi, meningkatnya akses dan kualitas layanan perbankan bagi sivitas akademika, terjalinnya kemitraan yang berkelanjutan antara Universitas Padjadjaran dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., serta terciptanya pengelolaan aset dan layanan yang profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip tata kelola yang baik.