Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama dan Pemasaran memiliki tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan perguruan tinggi dalam perumusan umum dan kebijakan strategis di bidang riset, hilirisasi, pengabdian pada masyarakat, kerja sama, kemitraan alumni dan pemasaran bisnis.
TUGAS DAN FUNGSI
Direktur Kerja Sama dan Kemitraan Alumni memiliki tugas merumuskan program, mengoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang kerja sama dan korporasi akademik
Direktur Kerja Sama dan Kemitraan Alumni memiliki fungsi:
- membantu Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama dan Pemasaran dalam penyusunan rencana strategis di bidang kerja sama dan pengelolaan hubungan alumni;
- memberikan masukan kepada Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama dan Pemasaran dalam pembuatan kebijakan di bidang kerja sama dan pengelolaan hubungan alumni;
- menyusun program dan kegiatan di bidang kerja sama dengan lembaga akademik, pemerintah, industri dan institusi lainnya baik di dalam maupun luar negeri;
- menyusun program di bidang pengelolaan jejaring alumni;
- mengoordinasikan dan mengembangkan program dan kegiatan bersama Ikatan Alumni Unpad;
- mengusulkan rencana anggaran di bidang kerja sama dan pengelolaan hubungan alumni;
- merintis, mengoordinasikan, dan memberikan layanan administratif terkait pelaksanaan program kerja sama nasional dan internasional untuk seluruh unit kerja di lingkungan Unpad;
- melaksanakan pencapaian standar kualitas dalam bidang kerja sama;
- memfasilitasi kegiatan kerja sama usaha, jasa konsultasi akademik,
pendayagunaan sumber daya manusia milik Unpad, utilisasi aset, serta transfer produk hasil riset, inovasi dan pengembangan teknologi; - bersama Direktur Akademik, Direktur Kemahasiswaan, serta Direktur Riset, Hilirisasi dan Pengabdian pada Masyarakat, mengelola hasil atau produk
pendidikan, riset dan pengabdian pada masyarakat untuk keperluan
1. pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni, pengayaansumber belajar, dan pengabdian Sivitas Akademika Unpad; dan
2. pengembangan kegiatan kerja sama usaha dan pencarian sumber danabagi Unpad melalui kegiatan kerja sama dan korporasi akademik; - bersama dengan Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi mengembangkan sistem informasi di bidang kerja sama dan hubungan alumni;
- mengelola dan mengoordinasikan pengembangan kerja sama;
- mengoptimalisasi perolehan sumber pendanaan Unpad melalui kerja sama dan kontribusi alumni untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan;
- mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi kerja sama pada setiap unit kerja di lingkungan Unpad;
- pengembangan karier dan penelusuran lulusan (tracer study);
- fasilitasi kealumnian dan hubungan alumni;
- mengoordinasikan dan mengembangkan program dan kegiatan bersama Ikatan Alumni Unpad;
- bertindak untuk dan atas nama pimpinan Unpad dalam melaksanakan dan mengoordinasikan optimasi kegiatan kerja sama sebagai sumber dana yang diselenggarakan dalam bentuk kerja sama Unpad dengan pihak lain;
- mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan di bidangnya;
- mengelola database kerja sama untuk berbagai kepentingan universitas, diantaranya pelaporan kinerja dan pemeringkatan universitas;
- dalam hal pengelolaan dan perolehan sumber-sumber dana melalui kerja sama, berkoordinasi dengan Direktur Keuangan dan Tresuri dan memberikan laporan kepada Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya; dan
- menyusun laporan penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya kepada Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama, dan Pemasaran.
Sekretaris Direktorat Kerja Sama dan Kemitraan Alumni memiliki tugas membantu Direktur merumuskan program, mengoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang kerja sama dan korporasi akademik.
Sekretaris Direktorat Kerja Sama dan Kemitraan Alumni memiliki fungsi:
- membantu Direktur Kerja Sama dan Kemitraan Alumni dalam menyusun program dan kegiatan di bidang kerja sama dengan lembaga akademik, pemerintah, industri dan institusi lainnya baik di dalam maupun luar negeri;
- membantu Direktur Kerja Sama dan Kemitraan Alumni mengoordinasikan dan mengembangkan program dan kegiatan pengelolaan jejaring alumni bersama Ikatan Alumni Unpad;
- membantu Direktur Kerja Sama dan Kemitraan Alumni dalam menyusun usulan rencana anggaran di bidang kerja sama dan pengelolaan hubungan alumni;
- membantu Direktur Kerja Sama dan Kemitraan Alumni dalam mengoordinasikan dan mengembangkan pelaksanaan program kerja sama nasional dan internasional;
- membantu Direktur Kerja Sama dan Kemitraan Alumni memfasilitasi kegiatan kerja sama usaha, jasa konsultasi akademik serta transfer produk hasil riset, inovasi dan pengembangan teknologi;
- mengelola dan mengoordinasikan pengembangan kerja sama;
- pengembangan karier dan penelusuran lulusan (tracer study);
- membantu Direktur Kemahasiswaan mengoordinasikan dan mengembangkan program dan kegiatan bersama Ikatan Alumni Unpad;
- fasilitasi kealumnian dan hubungan alumni;
- membantu Direktur Kerja Sama dan Kemitraan Alumni mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan di bidangnya;
- membantu Direktur Kerja Sama dan Kemitraan Alumni dalam mengelola database kerja sama untuk berbagai kepentingan universitas, di antaranya
pelaporan kinerja dan pemeringkatan universitas; - membantu Direktur Kerja Sama dan Kemitraan Alumni dalam menyusun laporan penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya kepada Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama, dan Pemasaran.
Kepala Kantor Kemitraan Alumni dan Dana Abadi memiliki tugas membantu Direktur dalam melaksanakan layanan teknis di bidang kemitraan alumni dan dana abadi.
Kepala Kantor Kemitraan Alumni dan Dana Abadi memiliki fungsi:
- merumuskan kegiatan di bidang pengelolaan kemitraan dengan alumni dan dana abadi;
- mengusulkan rencana anggaran di bidang pengelolaan kemitraan dengan alumni dan dana abadi;
- membangun jejaring dan mengelola hubungan strategis dengan alumni;
- mengoordinasikan kegiatan di bidang pengelolaan kemitraan dengan alumni dengan Ikatan Alumni Unpad;
- mengidentifikasi peluang dan jenjang karier bagi Mahasiswa melalui jejaring alumni;
- memfasilitasi kontribusi alumni pada kegiatan tridharma Unpad;
- menginformasikan produk-produk peningkatan dana abadi Unpad kepada alumni dan pihak eksternal;
- mengoordinasikan kegiatan pengembangan dana abadi Unpad;
- memfasilitasi kontribusi alumni pada pengembangan dana abadi Unpad;
- melaksanakan pengumpulan dana abadi yang bersumber dari kontribusi alumni;
- mengoordinasikan pemanfaatan dan pengelolaan dana abadi Unpad terutama terkait portofolio investasi dengan Direktur Keuangan dan Tresuri;
- membangun ekosistem yang memungkinkan kolaborasi antara alumni dan Unpad untuk menciptakan inovasi bersama;
- memberikan saran kepada Direktur Kerja Sama dan Kemitraan Alumni dalam penyusunan kebijakan teknis terkait kerja sama dengan alumni dan
pengelolaan dana abadi Unpad; dan - menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan kemitraan alumni dan pengelolaan dana abadi kepada Direktur Kerja Sama dan Kemitraan Alumni.