Kolaborasi PT Bank Mandiri, Kejaksaan RI, dan Universitas Padjadjaran dalam Pemberian Beasiswa Magister Ilmu Hukum bagi Pegawai Kejaksaan

Perjanjian Kerja Sama ini mengatur pemberian Beasiswa Kemitraan Pendidikan Program Studi Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster Bidang Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bagi 16 pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai penyandang dana beasiswa, Kejaksaan RI sebagai pihak yang mengoordinasikan peserta dan pelaksanaan program, sedangkan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyelenggarakan pendidikan sesuai standar akademik. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan daya saing Jaksa dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

Output Kerja sama

  • Terlaksananya pemberian beasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster Bidang Ilmu Hukum Pidana kepada 16 pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Terbayarnya biaya pendidikan yang meliputi Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama maksimal 4 semester.
  • Terselenggaranya proses pendidikan Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
  • Terlaksananya mekanisme pelaporan perkembangan studi mahasiswa penerima beasiswa setiap semester kepada PT Bank Mandiri dan Kejaksaan RI.
  • Terjalinnya kemitraan antara PT Bank Mandiri, Kejaksaan RI, dan Universitas Padjadjaran dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.
  • Dihasilkannya lulusan Magister Ilmu Hukum yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mendukung peningkatan profesionalisme Jaksa.

Outcome Kerja sama

Meningkatnya kompetensi, profesionalisme, dan daya saing pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa, melalui pendidikan Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek. Selain itu, kerja sama ini memperkuat sinergi antara sektor perbankan (BUMN), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Universitas Padjadjaran dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas serta memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.